Media Informasi Subang

Kabar Untuk Masyarakat Subang dan Sekitarnya

Archive for Februari 9th, 2008

Ditunggu, Tarif Ritel Rasional!

without comments

Respon positif. Mungkin itulah gejala awal yang terlihat di wajah mayoritas pengguna selular Tanah Air begitu mengetahui pemerintah mengeluarkan aturan penurunan tarif interkoneksi. Senin (4/12) siang melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) tarif interkoneksi telekomunikasi resmi diturunkan, khususnya selular.

Setelah penantian panjangnya, pengguna selular bisa sedikit bernafas lega karena biaya komunikasi yang selama ini terasa menyesak di dada bakal mengendur. Ya, bertahun-tahun lamanya, tarif selular relatif tak bergeming. Dengan berlakunya aturan baru tarif interkoneksi, setidaknya beban tarif ritel selular yang mesti ditanggung pelanggan kini bisa menjadi lebih wajar.

Esensi penting dari penghitungan tarif telekomunikasi adalah biaya interkoneksi, yaitu biaya yang dibebabkan sebagai akibat adanya saling keterhubungan antar jaringan telekomunikasi yang berbeda, dan atau ketersambungan jaringan telekomunikasi dengan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi. Dan, sekarang komponen biaya tersebut telah resmi diturunkan.

Dalam pengumumannya di Jakarta yang turut dihadiri para direktur operator telekomunikasi, Depkominfo menyampaikan beberapa komponen harga dalam tarif interkoneksi baru. Untuk interkoneksi jaringan tetap lokal dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, penurunan 5-20 persen, tapi untuk biaya interkoneksi jaringan selular, penurunan yang terjadi sangat signifikan, berkisar mulai dari 20-40 persen (lihat tabel).

Ambil contoh, untuk percakapan lokal dari selular ke selular lain berdasarkan tarif 2007 yaitu Rp 898/ menit. Berasal dari originasi Rp 449/ menit dan terminasi Rp 449/ menit. Dengan tarif baru, biaya interkoneksi hanya Rp 522/ menit yang merupakan kombinasi originasi sebesar Rp 261/menit plus terminasi Rp 261/ menit. Jadi jika dihitung-hitung selisihnya mencapai Rp 376 atau telah terjadi penurunan sekitar 40%.

Biaya interkoneksi ini akan menjadi patokan bagi operator selular dalam menetapkan harga eceran tertingginya alias batas atas pentarifan. Pemerintah memperkirakan dengan patokan tersebut tarif ritel fixed line bisa turun 5-20% sedangkan pada selular bisa dikerek lebih rendah mencapai 20-40%. Pemerintah memastikan penurunan tarif interkoneksi ini tidak akan merugikan operator.

Peraturan Menkominfo Nomor 8 Tahun 2006 menyebutkan, interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi originasi maupun terminasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda. Dengan pengertian originasi adalah biaya telepon asal dan terminasi adalah biaya telepon tujuan. Secara garis besar, biaya interkoneksi merupakan salah satu variabel dasar yang mempengaruhi besaran tarif ritel telekomunikasi, baik selular maupun lokal.

“Penurunan yang disampaikan pemerintah ini satu dari tiga komponen harga dalam penentuan tarif ritel telekomunikasi. Karena selain tarif interkoneksi, ada tarif operasional dan margin yang diinginkan masing-masing operator. Kami menginginkan dengan telah diaturnya penurunan tarif interkoneksi ini, maka operator akan menurunkan tarif ritelnya,” kata Mohammad Nuh, Menkominfo belum lama ini.

Dengan adanya dinamika tarif interkoneksi yang diprediksi berpengaruh pada penurunan tarif ritel, diharapkan muncul feedback positif bagi operator, seperti terjadinya customer surplus di industri baik dari sisi jumlah pelanggan dan volume trafik. Efek kondisi tersebut diperkirakan bisa membantu penyelenggara dalam meningkatkan produktivitas baik dari sisi volume trafik maupun peningkatan jumlah subcriber.

Bak Macan Ompong

Sayangnya, niat baik pemerintah dan langkah taktis yang diambil terkait penurunan tarif interkoneksi tidak dibarengi dengan sanksi yang tegas. Nuh jelas-jelas mengatakan tidak ada aturan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran. “Tapi, secara akal sehat, dengan turunnya tarif interkoneksi, maka tarif ritel yang akan dibebankan kepada masyarakat juga akan turun. Kalau tidak, resikonya akan ditanggung operator, karena operator lain pasti akan menurunkan tarifnya.”

Alasan pemerintah tak menyiapkan sanksi bagi operator yang melanggar ketentuan karena tak ada pretensi mereka akan melanggar. Basuki Yusuf Iskandar, Dirjen Postel mengaku pemerintah belum menggunakan hard policy sebagai sanksi untuk mendorong operator menurunkan harga ecerannya. Namun, kalau ternyata tarif tidak juga diturunkan akan ada sanksi.

Urusan tarif, lanjut Basuki, terbagi dua, tarif interkoneksi dan ritel. Khusus tarif ritel pemerintah memang tak ingin mengatur terlalu ketat. “Dengan adanya penetatap tarif interkoneksi, logikanya kalau ongkos produksi turun, tarif turun. Kalau ternyata tidak turun juga terpaksa ada hard policy.”

Formulasi biaya interkoneksi digunakan sebagai acuan dalam mengevaluasi penetapan tarif interkoneksi dari operator yang menguasai pangsa pasar di atas 20% atau pemain dominan. Dalam hal penetapan tarif selular yang baru, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan mengawasi secara ketat penerapannya.

Implementasi penurunan tarif akan dilakukan dengan soft policy, yang artinya pemerintah akan menunggu kesadaran operator untuk menerapkannya. Jika disinyalir operator tidak memberlakukan penurunan tarif maka baru pemerintah akan langsung menerapkan hard policy.

Menurut Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, anggota Mastel (Masyarakat Telekomunikasi), apa yang dilakukan pemerintah sudah benar. Tapi, kata dia, regulator saat ini masih harus tetap membenahi peraturan, karena ketegasannya yang belum ada. Artinya meskipun pemerintah membuat regulasi macam-macam, tapi tetap saja mereka seperti macan ompong karena tak mampu memberikan sanksi yang tegas dan jelas.

“Pemerintah saat ini tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan tindakan jika terjadi pelanggaran oleh operator. Ini mencerminkan pemerintah harus menegaskan kembali aturan yang sudah ada. Saat ini, seandainya operator tidak taat sekalipun mereka tak akan kena sanksi apa-apa,” ujar pria yang akrab disapa Maswig kepada PULSA.

Menyimak dari substansinya, harus ada penambahan aturan baru secepatnya yang menyangkut sanksi dan denda. Seandainyapun ada pengaturannya, maka rincian dan besaran sanksi serta denda harus diatur secara terperinci. Diharapkan parameter pengaturannya sangat jelas dan terukur secara sistematis.

Implementasi Tarif Ritel

Dalam hal implementasi tarif ritel yang baru, pemerhati telematika, Maswig menguraikan, jika terjadi penurunan tarif ritel yang dikenakan pada konsumen pastinya tak bakal bergerak jauh dari esensi bisnis yaitu meraih untung yang signifikan. Ia menambahkan, operator harus memperoleh untung yang rasional yang berarti untung itu akan bisa digunakan untuk mengembangkan bisnis, memberikan deviden pada pemegang saham dan cadangan untuk kebutuhan lain.

“Tarif ritel itu, cost interkoneksi sama tapi biaya operasional dan margin beda-beda. Namun, kalau operator seperti Telkomsel, XL, dan Indosat tarifnya tentu saja tak akan jauh berbeda. Asumsinya, dengan kemampuan teknologi sama, coverage tak jauh berbeda, infrastruktur tak jauh berbeda tentu asumsinya tarif ritel tak jauh berbeda,” ujar Maswig.

Ia menambahkan, dalam penetapan harga buat konsumen, operator harus benar-benar memperhitungkan apa keinginan konsumennya. “Jasa komunikasi adalah interaksi antara konsumen dengan operator,” katanya. Ini secara tak langsung menyiratkan, apapun nantinya penetapan harga ritel oleh operator tak melulu mempertimbangkan aspek bisnis semata, tapi juga kepuasan konsumen.

Menkominfo sendiri mengungkapkan, yang perlu didorong dalam penentuan tarif ritel tadi adalah bagaimana para operator melakukan efisiensi internal, sehingga komponen biaya operasi dapat turun, dan menurunkan margin atau keuntungan dengan orientasi untuk menambah jumlah pelanggan dan meningkatkan jumlah percakapan.

Nuh menuturkan, pemerintah tidak ingin penentuan penurunan tarif interkoneksi merugikan operator. Di luar biaya interkoneksi, biaya bisnis dan margin ditentukan operator. Dalam hal ini pemerintah mengaku tidak bisa mengintervensi penetapan tarif ritel, tergantung operator. Tarif ritel berpeluang turun karena biaya interkoneksi memang menjadi salah satu variabel penting yang menentukan tarif itu sendiri.

Adanya tren penurunan tarif ini tidak dapat dilepaskan dari perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi mendorong besaran investasi per subcriber terus menurun, pada jaringan mobile besaran investasi bergerak dari kisaran USD 100 per subcriber pada 2003 dan saat ini diperkirakan pada kisaran USD 35 per subcriber.

Di samping itu juga dipengaruhi oleh penurunan besaran investasi akibat perkembangan teknologi ini diperkirakan masih pada posisi tren penurunan, hanya penurunannya diperkirakan tidak sedrastis tahun-tahun lalu. Faktor yang lain yakni pertumbuhan trafik yang terus meningkat mendorong utilisasi jaringan semakin baik. Juga pertumbuhan subcriber yang terus bergerak naik.

Itikad Baik Operator

Tarif ritel rasional bagi operator memang belum tentu rasional pula bagi konsumen. Tarif ritel wajar dalam takaran operator adalah yang bisa memberikan margin keuntungan optimal bagi mereka. Inilah yang lantas menjadi ujian bagi operator, apakah ada itikad baik dari mereka semisal kebijaksanaan untuk mengedepankan kepentingan konsumennya. Apalagi pada dasarnya, masyarakat yang menjadi acuan utama di atas segala kepentingan bisnis yang ada.

Menkominfo mengharapkan operator sudah bisa mulai menghitung tarif ritel yang baru. Apalagi penurunan tarif telepon akan diberlakukan pada April nanti, meski formula tarif interkoneksi sudah ditetapkan bulan ini. Waktu pemberlakuan tarif baru itu memang berkaitan dengan kesiapan para operator telekomunikasi untuk menyesuaikan dengan formula baru.

“April sudah bisa diberlakukan, mereka kan harus menyiapkan penghitungan billing, PKS (perjanjian kerjasama) dan segala macamnya,” sambung Dirjen Postel. Pemerintah berharap dengan pemangkasan biaya interkoneksi, operator selular akan melakukan inisiatif menurunkan tarif ritel selular antar operator.

Bagi operator baru, penurunan harga ini akan menjadi tantangan tersendiri, karena jika mereka tak bisa berkompetisi dengan baik konsekuensinya adalah ditinggalkan konsumen. Mereka dituntut lebih inovatif, harus masuk ke daerah-daerah di mana posisi operator lama belum kuat, jangan hanya mengandalkan voice saja, mereka pun harus aktif memaksimalisasi layanan lain. Sharing infrastruktur bisa menjadi jalan mengurangi beban biaya tinggi operator.

Pemerintah sendiri akan membantu operator dalam instalasi jaringan bersama untuk efisiensi (sharing) bagi efisiensi biaya operator. Contohnya, efisiensi biaya bisa dilakukan lewat menara bersama. Meski menurut Maswig kecil pengaruhnya untuk ukuran operator incumbent, namun bagi operator baru efisiensi biaya lewat menara bersama bisa memberikan dampak signifikan.

Faktor lainnya untuk mendukung penurunan tarif adalah adanya efisiensi internal. Efesiensi internal seperti biaya overhead perusahaan harus terus ditingkatkan dengan strategi usaha yang kreatif. Dalam wacana penurunan tarif ritel, operator memang mesti mengkaji ulang elemen biaya dalam internal perusahaannya dan membuat perjanjian kerjasama baru yang jelas memakan waktu dan biaya. Namun, dengan itikad baik di atas kepentingan bersama, efisiensi akan menjadi salah satu faktor yang bisa memuluskan penurunan tarif ritel.

Tarif Ritel Turun?

Menurut Heru Sutadi, anggota BRTI, formulasi baru ini memang tak diharapkan menguntungkan salah satu pihak, tapi untuk menyelamatkan industri telekomunikasi. Ia operator menyikapi formula tarif baru dengan optimistis. Pasalnya, berdasarkan analisis Goldman and Sach dan Morgan Stanley, tarif selular Asia Pasifik cukup mahal, jika diturunkan akan lebih terjangkau publik.

“Tercapai aturan interkoneksi sudah melalui proses yang lengkap, lewat semacam konsultasi publik dan sudah dibahas bersama semua operator. Pada akhirnya memang yang paling optimal. Tanggung jawab kami mengikuti dan comply terhadap aturan pemerintah,” kata Kiskenda Suriahardja, Direktur UtamaTelkomsel. “Saya kira list-nya sudah lengkap, tinggal dijalani saja, kita juga sudah mulai menyusun DPI (draft penawaran interkoneksi).”

Pun begitu, Kiskenda mengaku belum bisa memastikan apakah tarif ritelnya akan turun. “Yang pasti masing-masing operator sedang menyiapkan DPI-nya kepada Pemerintah. Lagipula saat ini yang diatur pemerintah khusus masalah interkoneksi dulu. Belum bisa dipastikan, ini masih interkoneksi dulu, berhenti dulu di situ, kini kami masih tunggu apa kebijakan dari pemerintah selanjutnya.”

Ia mengakui perubahan regulasi akan mempengaruhi operator tapi Telkomsel sudah mengantisipasinya. “Biasanya penurunan harga akan memunculkan elastisitas, penggunaan semakin banyak, mudah-mudahan dengan hal ini revenue tidak terpengaruh besar meski tarif ritel turun.”

Sementara sebagian operator selular lain masih enggan buka mulut tentang tarif selular setelah pemerintah mengumumkan formula penurunan tarif kemarin. Mereka beralasan, masih mengkaji keputusan pemerintah untuk menghasilkan tarif bagi pelanggan.

Guntur Siboro, Direktur Marketing Indosat menjelaskan, tarif merupakan masalah kompetisi pasar, cost, brand, positioning, dan margin. Antara satu operator dengan yang lainnya memiliki struktur biaya produksi yang berbeda-beda. Guntur juga mengingatkan, operator perlu menutupi banyak komponen biaya seperti manajemen, pegawai, fasilitas, serta pelayanan dan investasi. “Tapi mekanisme pasar akan berjalan.”

Direktur Utama XL, Hasnul Suhaimi menyatakan perusahaannya segera menyesuaikan tarif selularnya dengan formula baru. Meski XL sudah lebih dulu menurunkan tarif sejak pemerintah menggodok formula tarif. Tapi ia masih merahasiakan rincian tarif baru dan kapan diungkap ke publik.

Alhasil, meski beberapa operator menyikapi penurunan tarif interkoneksi secara positif, tapi tampaknya peluang tarif ritel turun signifikan masih seperti bayang-bayang. Kendati belum ada potensi penurunan tarif ritel tapi bagi operator kondisi sekarang memang menjadi sinyal menurunkan tarif. Entah persentase penurunan akan signifikan atau malah tak berefek saking kecilnya.

Penurunan tarif sendiri diharapkan tidak akan membawa operator pada penurunan kualitas. Sudah bukan rahasia, tarif murah untuk saat ini berarti layanan banyak masalah. Antara lain tarif promosi yang sedang berjalan putus tiba-tiba, misalnya waktu menelepon tiba-tiba mati. Apalagi menurut seorang pengamat telematika saat ini operator masih mempelakukan pelanggan sebagai nomor bukan sebagai orang.

“Hampir sebagian besar operator berlaku seperti itu. Seharusnya orientasi mereka diubah dari customer acquisition (meraih mereka sebanyak-banyaknya) menjadi customer retention (mempertahankan pelanggan). Semisal keluhan harus cepat dilayani, bagaimana melayani konsumen dengan value paling tinggi, memberikan harga sesuai dengan komitmen. Operator pun harus mengenali konsumennya (now your customer).”

Terlampir TABEL

Biaya interkoneksi untuk jaringan bergerak seluler (dalam rupiah/menit)

o.

Jenis Panggilan Untuk Layanan Mobile

Eksisting

Implementasi 2008

1. Originating interconnected voice – Local (to fixed)

361

261

2. Originating interconnected voice – Local (to mobile)

449

261

3. Originating interconnected voice – Local (to satellite)

574

261

4. Originating interconnected voice – Long Distance (to fixed)

471

380

5. Originating interconnected voice – Long Distance (to mobile)

622

493

6. Originating interconnected voice – Long Distance (to satellite)

851

501

7. Originating interconnected voice – International (to international)

510

498

8. Terminating interconnected voice – Local (from fixed)

361

261

9. Terminating interconnected voice – Local (from mobile)

449

261

10. Terminating interconnected voice – Local (from satellite)

574

261

11. Terminating interconnected voice – Long Distance (from fixed)

471

380

12. Terminating interconnected voice – Long Distance (from mobile)

622

493

13. Terminating interconnected voice – Long Distance (from satellite)

851

501

14. Terminating interconnected voice – International (from international)

510

498

Originating interconnected voice : originasi atau biaya telepon asal

Terminating interconnected voice : terminasi atau biaya telepon tujuan

Sumber: Depkominfo, BRTI

Written by haripitrajaya

Februari 9, 2008 at 8:48 pm

Ikan Bakar Kang Abad

without comments

Perintis Menu Etong Pertama di Subang

Sore menjelang, aktifitas warga Subang di wilayah perkotaan pun perlahan menyurut. Biasanya mendekati gelap seperti itu, angkutan kota yang rajin mengelilingi kota Subang mulai hilang satu per satu kembali ke kandangnya. Begitu mendekati malam, Subang memang relatif tak terlalu ramai dengan hiruk pikuk manusia, bahkan cenderung sepi.

Tapi, denyut nadi kota Subang tak serta merta terhenti, tepatnya di seberang SMP 1 yang bersebelahan dengan RS PPN, sebuah lapak justru baru saja dibuka. Beberapa orang tampak sibuk memasang tenda, mengatur kursi dan meja serta memajang-majang perlengkapan makan pada sebuah gerobak yang memiliki etalase kaca. Dalam beberapa menit, lapak tersebut tertata rapi sebagai sebuah tenda yang menyediakan masakan dengan menu utama ikan bakar.

Warung tenda tersebut berlokasi persis di tengah-tengah pintu gerbang tak terpakai di sisi jalan raya. Posisinya nyempil pada sisi depan bagian tengah sebuah lahan tak terpakai yang ada di samping Subang Plaza Hotel. Tapi meski ada di pinggir jalan raya, wilayah operasinya berada di luar trotoar jalan karena sedikit masuk ke pekarangan lahan tak terpakai itu.

Begitu sudah dibuka, dalam hitungan menit mulai berdatangan pembeli yang datang ke sana. Sekejap saja kepulan asap dan bau wangi bakaran ikan beserta bumbunya sudah berhembus dan tertiup angin ke mana-mana. Aromanya benar-benar menggoda. Beberapa orang yang menjadi karyawan warung tenda tersebut tampak sibuk hilir mudik.

Di luar tenda, ada yang sibuk membakar ikan di pembakaran, sebagian kerepotan menyisit ikan atau cumi-cumi di bagian belakang. Sementara di bagian dalam tenda, salah seorang membagi-bagikan piring penuh nasi dan gelas berisi air putih pada konsumen yang sudah duduk rapi menunggu masakan disajikan.

Kesibukan terus berlanjut karena konsumen terus berdatangan. Dengan terampil seorang karyawan membereskan sisa-sisa makan dan membersihkan meja begitu serombongan pejabat yang selesai menikmati ikan bakar berlalu. Giliran sebuah keluarga masuk dan duduk menunggu masakan dihidangkan. Begitu seterusnya.

Belakangan, barulah diketahui bahwa lapak itu adalah warung tenda yang dikenal sebagai salah satu tempat favorit di Subang yang menyediakan bermacam ikan bakar lezat plus beberapa menu sea food. Nama Ikan Bakar Kang Abad yang tertulis di spanduknya kelihatan sudah sangat akrab dengan warga Subang yang rata-rata merupakan pelanggannya.

Cerita kesuksesan warung tenda itu cukup unik. Beberapa tahun silam, bermodal keberanian, pemilik Ikan Bakar Kang Abad nekad masuk ke Subang dan menawarkan ikan Etong yang merupakan santapan khas warga Pantai Utara (Pamanukan) sebagai menu utamanya. Tak disangka-sangka, produk yang dijajakannya ternyata diminati warga Subang. Tak genap setahun jadilah jadilah mereka penyedia ikan bakar Etong pertama yang menikmati sukses di kota Nanas tersebut.

Langkah yang dirintis Ikan Bakar Kang Abad lantas diikuti pedagang lain. Alhasil, kini cukup banyak lapak-lapak yang menyediakan ikan bakar Etong di beberapa wilayah kota Subang. Tapi, tetap saja sebagai pelopor, warung tenda tersebut tak pernah ditinggalkan konsumen. Apalagi, menurut pemiliknya bumbu rahasia untuk ikan bakar yang jadi andalan Ikan Bakar Kang Abad memiliki cita rasa tersendiri yang tak bisa ditiru para pesaing sejenis.

Kini, dengan menu-menu seharga Rp 15 – 25 ribu, Ikan Bakar Kang Abad masih rutin dikunjungi pelanggan setianya. Selain ikan Etong, menu-menu lain seperti cumi, ikan Kakap pun tak kalah laris diburu. Pada akhir pekan bisa dipastikan tak ada ruang tersisa untuk duduk di dalam warung tenda. Tepat jam satu malam, waktu rutin tutup, menu yang ada sudah ludes tak bersisa.

Hari Pitrajaya
Jurnalis Independen Subang

Kompor Gas Gratis Dilematis

without comments

Belakangan banyak terjadi kasus atau keluhan tentang kompor gas gratis dari pemerintah yang difungsikan sebagai pengganti minyak tanah. Contohnya baru-baru ini ada dua kejadian kompor gas gratis itu meledak. Bahkan, sampai menyebabkan korban jiwa dan beberapa yang lainnya cedera. Isu-nya, kualitas kompor gas ini buruk. Komentar sebagian kalangan masyarakat yang sudah kebagian kompor gas gratis ini adalah mutu regulator dan kompornya kurang menjamin. Kalo gak salah paketnya berupa tabung kapasitas 3 kg, regulator sama kompornya.

 Sebenarnya ada sebagian masyarakat yang ‘bungah’ mendapatkan kompor gratis ini, tapi kualitasnya yang rendah dan resikonya membuat mereka was-was memakainya. Ujung-ujungnya, kompor gas ini malah dijual lagi ke orang lain dan sebagian masyarakat ini kembali menggunakan minyak tanah. Padahal, wilayah yang sudah kebagian kompor gas gratis ini akandicabut subsidi minyak tanahnya. Artinya, harga minyak tanah di daerah tersebut akan melonjak tajam. Nah loh, serba salah kan.

 Akhirnya terjadilah situasi dimana sebagian masyarakat miskin tetap menggunakan minyak tanah, sementara kompor gas gratis beralih ke tangan pengguna lain yang tergolong mampu secara finansial. Iya dong, bisa dibilang mampu karena mereka bisa membeli kompor gas gratis ini dari tangan si penerima kompor gas yang sebenarnya.

 Kasus lain seputar kompor gas gratis ini adalah meskipun secara rupiah hitung-hitungan beli gas lebih murah dari beli minyak tanah (ini fakta) tapi ternyata masyarakat miskin ogah memakai gas. Apa pasal? Ini karena masyarakat yang kebagian jatah kompor gratis hanya memiliki kemampuan membeli secara eceran. Kalau gas tersebut diecer seperti minyak tanah, misalnya dijual satu liter, setengah liter, seperempat liter dll, barulah mereka mampu. Namun, jika dituntut untuk membeli sekaligus gas dalam kapasitas 3 kg sebagian besar ternyata belum mampu. Nah loh, serba salah lagi.

 Jadi (mungkin nggak seluruhnya) konversi minyak tanah ke gas ini akhirnya malah salah sasaran. Dan, kualitas kompor dan regulator ini kayaknya diproduksi asal-asalan dan hanya jadi lahan pengeruk rupiah bagi pemenang tendernya alias produsen pembuat (Buktinya terjadi beberapa kasus kompor meledak dan rusak dalam tempo yang tak terlalu lama setelah konversi dilaksanakan).

 Bagaimana ini?

 Hari Pitrajaya
Jurnalis Independen Subang

Written by haripitrajaya

Februari 9, 2008 at 6:25 pm

Ditulis dalam Opini

Ditandai dengan , ,