Syekh Nikahi: Bocah Paedophilia Berkedok Agama

Foto: Triono/detikcom
Nantinya, istri-istrinya tersebut akan dikumpulkan Syekh Puji di lingkungan ponpes Miftahul Jannah, miliknya. Di lingkungan ponpes setiap istri akan punya tugas masing-masing. Misalnya istri pertamanya, Ummi Hani (26), yang ditugasi mengurus ponpes. Sedangkan Ulfa, sejak 19 Oktober 2008 diserahi tugas mengelola PT Silenter, yang bergerak dalam bidang pembuatan kaligrafi dari kuningan. Di perusahaan tersebut Ulfa duduk sebagai general manager.
Begitu juga dua cilik yang pekan ini akan dinikahinya. Keduanya, kata Syekh Puji, bakal menangani usaha-usaha yang ia miliki. “Mereka bakal mengurusi usaha yang saya miliki. Makanya akan saya didik,” jelas Puji.
‘Kumpul-kumpul bocah’ ala Syekh Puji sekalipun mendapat kecaman LSM perlindungan anak dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak membuat Syekh Puji bergeming. Pria brewokan ini mengaku kalau langkahnya sesuai dengan ajaran agama.
Tapi menurut pandangan Dosen Psikologi Politik Pasca Sarjana Universitas
Indonesia (UI) Hamdi Muluk alasan itu hanya sebagai tameng belaka. Sebab secara psikologi, prilaku Syekh Puji bisa dikatakan pengidap peadophilia.
“Paedophilia adalah sifat kejiwaan manusia yang mempunyai ketertarikan kepada anak di bawah umur,” jelasnya kepada detikcom.
Pengidap penyakit ini, kata Hamdi, punya ciri-ciri antara lain, ia punya ketertarikan seksual terhadap anak-anak, baik itu balita atau anak belum akal baligh. Dan ia menyukai seks yang jarak umurnya jauh berbeda.
Dari ciri-ciri tersebut Syekh Puji bisa dibilang masuk dalam kriteria paedophilia. Sebut saja selisih usianya dengan Ummu Hani, istri pertamanya. Usia Syekh Puji saat ini menginjak 43 tahun. Sedangkan Ummu Hani baru berusia 26 tahun. Jadi usia Syekh Puji dan Ummu Hani berjarak 17 tahun. Dan sekarang ia ingin menikahi gadis berusia 12, 9, dan 7 tahun.
Rektor UIN Jakarta, Prof. Azumardi Azra juga sependapat dengan Hamdi Muluk.
Menurutnya, agama seharusnya tidak dijadikan alasan pembenaran oleh Syekh Puji. Secara fiqih memang wanita bisa dinikahi setelah dewasa, tandanya ya menstruasi. Tapi kan ada UU Perkawinan yang mengatur batas umur minimal 17 tahun, kalau di bawah itu ya artinya menikahi anak-anak,” jawab dia usai jadi pembicara dalam diskusi yang digelar Yapto Centre di Jakarta, Kamis (23/10/2008).
Dengan demikian prilaku sang syekh ini sebenarnya bisa dikenai sanksi hukum.
Sebab selain telah melanggar UU Perlindungan Anak, ia juga bisa dijerat Pasal 288 KUHP. Namun bisakah syekh dipidanakan?
“Seharusnya bisa. Polisi harusnya melakukan penyidikan terhadap kasus ini,” jelas pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi detikcom.
Kendala polisi, imbuh Bambang, hanya di pihak keluarga anak-anak tersebut. Untuk itu, polisi harus melibatkan LSM, seperti Komnas Perlindungan Anak untuk menjadi jembatan. Yang terpenting anak-anak tersebut bisa diselamatkan. Sebab bila hal pernikahan anak-anak di bawah umur dibiarkan, UU Perlindungan Anak jadi tidak berarti.
Padahal di negara liberal seperti Amerika perlindungan terhadap anak mendapat perhatian sangat serius. Misalnya kasus sekte poligami di Texas, Amerika. Sekte yang dipimpin Warren Jeffs merupakan pecahan gereja Mormon yang penganut poligami.
Meski Warren dan pengikutnya selalu memakai dalil agama terkait aktivitasnya, namun April 2008 lalu, Warren dan pengikutnya ditangkap karena dianggap telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Aparat Departemen Keselamatan Publik Texas dalam pengeledahan di area ranch
(peternakan) milik sekte poligami menemukan 400 anak-anak di lokasi tersebut. Mereka sengaja dipelihara di ranch tersebut untuk mau melakukan hubungan seks saat memasuki masa pubertas.
Otoritas setempat juga mendapati bukti, kalau anak gadis berusia 13 tahun
dinikahkan secara spiritual kepada pria yang sudah mempunyai beberapa istri.
Selain itu sejumlah gadis muda yang hamil dan baru melahirkan juga ditemukan di kompleks tersebut.
Apakah prilaku Syekh Puji bisa dikategorikan seperti sekte poligami di Texas? Mungkin jauh berbeda. Tapi yang jelas, Syekh Puji telah melanggar UU Pernikahan, KUHP serta UU Perlindungan Anak.Krimonolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengatakan, polisi kalau sudah mengetahui pernikahan Syekh Puji dengan gadis di bawah umur harus segera beraksi. “Polisi harus segera bertindak. Tidak perlu menunggu laporan lagi,” tegasnya.
sumber: detik.com
saya sangat berterimakasih atas informasinya bagaimanapun juga tindakan syekh puji itu tidak cocok dengan aturan hukum negara kita, walaupun dia seorang syekh tapi harus taat juga dong pada aturan negara jangan hanya taat pada aturan agama saja……….!!!!thansk
alwi
Oktober 28, 2008 at 3:08 pm
Ya gitu, dech!
Iklima aisyah
Oktober 28, 2008 at 3:38 pm
Naluri saya sebagai seorang ibu,kok tega bila ada seorang ibu melepaskan putrinya apalagi masih butuh bimbingan dari ortunya untuk dinikahkan apalagi oleh orang yg jauh jarak usianya.ketika saya bertanya kpd salah seorang putri saya yg berusia 12 thn dan du2k dibanku smpn’apakah kamu mau seperti Luthfiana Ulfa?’ TIDAK!!!’. Itulah ucapan yg kluar dari putri saya.
Ibu husna
Oktober 28, 2008 at 3:59 pm
what can i say… freaky sick!!
markus
Oktober 28, 2008 at 5:51 pm
Yah kalo itu sih manusiawi lelaki mana sih yang ga doyan daun muda tentunya masih asliii segel perawannya, kan tau sendirilah sekarang tuh banyak gadis bukan perawan……………
Yogi
Oktober 29, 2008 at 3:53 am
salaut ama syeh puji mau menikahi secara agama. dari pada orang-orang yang kaya, berpendidikan, pangkat tapi tidak beragama
kawin aja gak pakai nikah …………..
yang gak pakai nikah itu dong yang diurus jangan yang menikah ………..
sob
Oktober 29, 2008 at 5:00 am