Media Informasi Subang

Kabar Untuk Masyarakat Subang dan Sekitarnya

Archive for the ‘Telekomunikasi’ Category

Awas, Nokia Palsu Beredar!

without comments

Ponsel Nokia palsu mulai bergentayangan di berbagai sentra ponsel. Merek-merek yang rentan pemalsuan tersebut antara lain Nokia N95 dan Nokia E90. Mereknya sama persis ‘Nokia’, baru terbongkar saat menjajal menu per menu. Banderol harga ponsel palsu seperti ini bisa lebih murah dari aslinya.

Written by topik panas

Juni 19, 2008 at 4:08 am

Ditulis dalam Telekomunikasi

Bantu 33 Mobil dan SMS Center pengaduan peredaran Narkoba

with 2 comments

 Telkomsel Dukung BNN Kampanye Anti Narkoba

 Jakarta, 14 Februari 2008
Telkomsel bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mencanangkan program “Anti Drugs Campaign Goes To School and Campus”, yakni kampanye pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan sekolah dan kampus, yang didukung berbagai pihak terkait, seperti Polri dan Depdiknas.

Pencanangan “Anti Drugs Campaign Goes To School and Campus” dilakukan Direktur Utama Telkomsel Kiskenda Suriahardja bersama Kalakhar BNN Made Mangku Prastika, dan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.

Acara pencanangan ditandai dengan penyerahan bantuan 25 Mobil Suzuki APV dari Telkomsel yang akan difungsikan sebagai kendaraan operasional Unit Cegah Narkoba “Sobat Anti Madat”. Kendaraan ini dilengkapi dengan laptop, LCD dan Screen untuk penyuluhan di berbagai sekolah dan kampus, bahkan mobil ini juga berfungsi sebagai perpustakaan yang berisi buku-buku seputar bahaya narkoba.

 “Kami berterima kasih atas bantuan 25 unit mobil dari Telkomsel yang sangat berguna membantu mobilitas para penyuluh narkoba di Sekolah-sekolah dan Kampus. Bahkan kami semakin senang karena Telkomsel bersedia menambah lagi 8 mobil seperti ini, sehingga seluruh 33 propinsi di Indonesia kebagian sebuah mobil,” ungkap Mendiknas

 Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga pelantikan Satgas Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Antinarkoba. Acara yang digelar di Balai Kartini ini disaksikan oleh sekitar 1.300 pelajar, mahasiswa, atlet, artis, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

 Setelah acara, Telkomsel dan BNN menggelar aksi simpatik Kampanye Anti Narkotika dengan melibatkan sekitar 1.500 pelajar dan mahasiswa se-DKI Jakarta di Bundaran HI dalam bentuk pembagian pin dan flyer Anti Narkoba. Aksi simpatik Telkomsel ini akan dilanjutkan ke semua propinsi lain di Indonesia dengan prioritas wilayah dengan angka peredaran narkoba yang tinggi, seperti Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, Jambi, dan DI Yogyakarta.

 Di samping memberdayakan UKS dan UKM serta kaderisasi satgas anti narkoba di sekolah dan perguruan tinggi, Telkomsel dan BNN juga menggelar program parenting skill bagi orangtua murid dalam mengasuh dan mendidik anak menghindari bahaya narkoba dengan materi perkembangan penyalahgunaan narkoba, jenis narkoba, efek, dan rehabilitasinya.

 Kiskenda mengatakan, ”Sebagai perusahaan yang mayoritas kepemilikan sahamnya 65% dimiliki pemerintah melalui BUMN Telkom, kami berharap keberadaan Telkomsel bisa menjadi manfaat bagi masyarakat, lingkungan, dan negara. Melalui program ini kami berupaya memberikan dukungan nyata terhadap program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa.”

 “Kampanye anti narkoba yang bersifat edukatif ini dirancang sedemikian rupa sebagai upaya pencegahan dini dari ancaman bahaya peredaran narkoba di sekolah dan kampus, dengan melibatkan semua elemen akademis seperti guru, dosen, orang tua, unit kegiatan, dan partisipasi aktif pelajar dan mahasiswa yang bersangkutan. Untuk itu kami juga menyediakan SMS Center khusus 08111552266 dan call 021-80880011 yang berfungsi sebagai pusat pengaduan penyalahgunaan peredaran narkoba,” ungkap Made Prastika

 Peredaran gelap narkoba di Indonesia semakin meningkat terutama sejak tahun 2003, tercatat dalam periode 2001-2006 jumlah tersangka kasus mencapai sekitar 85.000 orang. Demikian juga kasus tindak pidana berdasarkan tingkat pendidikan menunjukkan kecenderungan peningkatan, di tingkat SD tercatat 3.247 kasus pada 2006 atau meningkat 1.200% dibanding 2001 sebesar 246 kasus, tingkat SLTP meningkat 262% menjadi 6.632 kasus, tingkat SMU meningkat 700% menjadi 20.977 kasus, sedangkan pada Perguruan Tinggi meningkat 240% menjadi 779 kasus.

 “Kondisi pengguna narkoba di kalangan anak usia sekolah yang sudah memprihatinkan, menggugah kami untuk membangun kesadaran budaya anti narkoba. Kami berharap lewat kampanye anti narkoba di sekolah dan kampus ini, kesadaran akan bahaya narkoba bisa tumbuh dan membudaya di kalangan para pelajar dan mahasiswa sehingga peredaran narkoba bisa hilang dengan sendirinya,” tegas Kiskenda. (*)

 

Written by topik panas

Februari 14, 2008 at 2:17 pm

Ditulis dalam Telekomunikasi

Anugerah Top Brand Award 2008

without comments

XL Xplor Raih Top Brand Postpaid Card

 Jakarta, 13 Februari  2008
PT. Excelcomindo Pratama Tbk. (XL) kembali mendapat pengakuan dari dunia luar melalui sebuah penghargaan “Top Brand Award 2008” untuk kategori Post Paid Cellular SIM Card. Penghargaan yang diselenggarakan oleh Majalah Marketing dan Frontier Consulting Group memberikan penghargaan pada kartu pascabayar XL Xplor sebagai Top Brand Post Pad Cellular SIM Card. Penganugerahan dilakukan pada 12/02 di Jakarta.

 “Penghargaan ini mengukuhkan eksistensi XL sebagai salah satu operator penyedia jasa telekomunikasi selular terkemuka di Indonesia sekaligus menunjukkan pengakuan dunia luar terhadap XL sebagai operator selular. Adanya penghargaan ini akan memicu kami untuk terus menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan  dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan,” kata Joris de Fretes, Direktur Corporate Service XL.

 Top Brand Award adalah sebuah penghargaan terhadap merek-merek yang tergolong sebagai merek yang top. Kriteria top didasarkan pada survei yang dilaksanakan oleh Frontier Consulting Group di 6 kota besar yaitu Bandung, Jakarta, Makassar, Medan, Semarang dan Surabaya. Penghargaan ini diberikan kepada 190 merek di lebih dari 80 kategori produk yang memenuhi dua kriteria yaitu:

1.         Merek-merek yang memperoleh Top Brand Index minimum sebesar 10%

2.         Merek-merek yang menurut hasil survei berada dalam posisi top 3 di dalam kateri produknya.

Top Brand Index diukur dengan mengguna 3 parameter yaitu top of mind awareness (merek yang pertama kali disebut oleh responden ketika kategori produknya disebutkan), last used (merek terakhir yang digunakan oleh responded dalam 1 siklus pembelian ulang) dan future intention (merek yang akan dikonsumsi di masa mendatang).

 XL Xplor merupakan kartu pascabayar yang dikeluarkan oleh XL dengan inovasi penghitungan tarif telepon GSM pascabayar per detik. Pelanggan membayar tagihan telepon sesuai dengan penggunaan telepon mereka tanpa ada pembulatan waktu percakapan. Penghargaan ini menandai bahwa XL Xplor telah melekat dibenak masyarakat sebagai kartu pascabayar yang mempunyai citra postif di mata pelanggan. Tentunya hal ini merupakan penghargaan tak ternilai bagi XL. (*)

Written by topik panas

Februari 14, 2008 at 1:56 pm

Ditulis dalam Telekomunikasi

Ditandai dengan ,

Ditunggu, Tarif Ritel Rasional!

without comments

Respon positif. Mungkin itulah gejala awal yang terlihat di wajah mayoritas pengguna selular Tanah Air begitu mengetahui pemerintah mengeluarkan aturan penurunan tarif interkoneksi. Senin (4/12) siang melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) tarif interkoneksi telekomunikasi resmi diturunkan, khususnya selular.

Setelah penantian panjangnya, pengguna selular bisa sedikit bernafas lega karena biaya komunikasi yang selama ini terasa menyesak di dada bakal mengendur. Ya, bertahun-tahun lamanya, tarif selular relatif tak bergeming. Dengan berlakunya aturan baru tarif interkoneksi, setidaknya beban tarif ritel selular yang mesti ditanggung pelanggan kini bisa menjadi lebih wajar.

Esensi penting dari penghitungan tarif telekomunikasi adalah biaya interkoneksi, yaitu biaya yang dibebabkan sebagai akibat adanya saling keterhubungan antar jaringan telekomunikasi yang berbeda, dan atau ketersambungan jaringan telekomunikasi dengan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi. Dan, sekarang komponen biaya tersebut telah resmi diturunkan.

Dalam pengumumannya di Jakarta yang turut dihadiri para direktur operator telekomunikasi, Depkominfo menyampaikan beberapa komponen harga dalam tarif interkoneksi baru. Untuk interkoneksi jaringan tetap lokal dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, penurunan 5-20 persen, tapi untuk biaya interkoneksi jaringan selular, penurunan yang terjadi sangat signifikan, berkisar mulai dari 20-40 persen (lihat tabel).

Ambil contoh, untuk percakapan lokal dari selular ke selular lain berdasarkan tarif 2007 yaitu Rp 898/ menit. Berasal dari originasi Rp 449/ menit dan terminasi Rp 449/ menit. Dengan tarif baru, biaya interkoneksi hanya Rp 522/ menit yang merupakan kombinasi originasi sebesar Rp 261/menit plus terminasi Rp 261/ menit. Jadi jika dihitung-hitung selisihnya mencapai Rp 376 atau telah terjadi penurunan sekitar 40%.

Biaya interkoneksi ini akan menjadi patokan bagi operator selular dalam menetapkan harga eceran tertingginya alias batas atas pentarifan. Pemerintah memperkirakan dengan patokan tersebut tarif ritel fixed line bisa turun 5-20% sedangkan pada selular bisa dikerek lebih rendah mencapai 20-40%. Pemerintah memastikan penurunan tarif interkoneksi ini tidak akan merugikan operator.

Peraturan Menkominfo Nomor 8 Tahun 2006 menyebutkan, interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi originasi maupun terminasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda. Dengan pengertian originasi adalah biaya telepon asal dan terminasi adalah biaya telepon tujuan. Secara garis besar, biaya interkoneksi merupakan salah satu variabel dasar yang mempengaruhi besaran tarif ritel telekomunikasi, baik selular maupun lokal.

“Penurunan yang disampaikan pemerintah ini satu dari tiga komponen harga dalam penentuan tarif ritel telekomunikasi. Karena selain tarif interkoneksi, ada tarif operasional dan margin yang diinginkan masing-masing operator. Kami menginginkan dengan telah diaturnya penurunan tarif interkoneksi ini, maka operator akan menurunkan tarif ritelnya,” kata Mohammad Nuh, Menkominfo belum lama ini.

Dengan adanya dinamika tarif interkoneksi yang diprediksi berpengaruh pada penurunan tarif ritel, diharapkan muncul feedback positif bagi operator, seperti terjadinya customer surplus di industri baik dari sisi jumlah pelanggan dan volume trafik. Efek kondisi tersebut diperkirakan bisa membantu penyelenggara dalam meningkatkan produktivitas baik dari sisi volume trafik maupun peningkatan jumlah subcriber.

Bak Macan Ompong

Sayangnya, niat baik pemerintah dan langkah taktis yang diambil terkait penurunan tarif interkoneksi tidak dibarengi dengan sanksi yang tegas. Nuh jelas-jelas mengatakan tidak ada aturan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran. “Tapi, secara akal sehat, dengan turunnya tarif interkoneksi, maka tarif ritel yang akan dibebankan kepada masyarakat juga akan turun. Kalau tidak, resikonya akan ditanggung operator, karena operator lain pasti akan menurunkan tarifnya.”

Alasan pemerintah tak menyiapkan sanksi bagi operator yang melanggar ketentuan karena tak ada pretensi mereka akan melanggar. Basuki Yusuf Iskandar, Dirjen Postel mengaku pemerintah belum menggunakan hard policy sebagai sanksi untuk mendorong operator menurunkan harga ecerannya. Namun, kalau ternyata tarif tidak juga diturunkan akan ada sanksi.

Urusan tarif, lanjut Basuki, terbagi dua, tarif interkoneksi dan ritel. Khusus tarif ritel pemerintah memang tak ingin mengatur terlalu ketat. “Dengan adanya penetatap tarif interkoneksi, logikanya kalau ongkos produksi turun, tarif turun. Kalau ternyata tidak turun juga terpaksa ada hard policy.”

Formulasi biaya interkoneksi digunakan sebagai acuan dalam mengevaluasi penetapan tarif interkoneksi dari operator yang menguasai pangsa pasar di atas 20% atau pemain dominan. Dalam hal penetapan tarif selular yang baru, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan mengawasi secara ketat penerapannya.

Implementasi penurunan tarif akan dilakukan dengan soft policy, yang artinya pemerintah akan menunggu kesadaran operator untuk menerapkannya. Jika disinyalir operator tidak memberlakukan penurunan tarif maka baru pemerintah akan langsung menerapkan hard policy.

Menurut Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, anggota Mastel (Masyarakat Telekomunikasi), apa yang dilakukan pemerintah sudah benar. Tapi, kata dia, regulator saat ini masih harus tetap membenahi peraturan, karena ketegasannya yang belum ada. Artinya meskipun pemerintah membuat regulasi macam-macam, tapi tetap saja mereka seperti macan ompong karena tak mampu memberikan sanksi yang tegas dan jelas.

“Pemerintah saat ini tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan tindakan jika terjadi pelanggaran oleh operator. Ini mencerminkan pemerintah harus menegaskan kembali aturan yang sudah ada. Saat ini, seandainya operator tidak taat sekalipun mereka tak akan kena sanksi apa-apa,” ujar pria yang akrab disapa Maswig kepada PULSA.

Menyimak dari substansinya, harus ada penambahan aturan baru secepatnya yang menyangkut sanksi dan denda. Seandainyapun ada pengaturannya, maka rincian dan besaran sanksi serta denda harus diatur secara terperinci. Diharapkan parameter pengaturannya sangat jelas dan terukur secara sistematis.

Implementasi Tarif Ritel

Dalam hal implementasi tarif ritel yang baru, pemerhati telematika, Maswig menguraikan, jika terjadi penurunan tarif ritel yang dikenakan pada konsumen pastinya tak bakal bergerak jauh dari esensi bisnis yaitu meraih untung yang signifikan. Ia menambahkan, operator harus memperoleh untung yang rasional yang berarti untung itu akan bisa digunakan untuk mengembangkan bisnis, memberikan deviden pada pemegang saham dan cadangan untuk kebutuhan lain.

“Tarif ritel itu, cost interkoneksi sama tapi biaya operasional dan margin beda-beda. Namun, kalau operator seperti Telkomsel, XL, dan Indosat tarifnya tentu saja tak akan jauh berbeda. Asumsinya, dengan kemampuan teknologi sama, coverage tak jauh berbeda, infrastruktur tak jauh berbeda tentu asumsinya tarif ritel tak jauh berbeda,” ujar Maswig.

Ia menambahkan, dalam penetapan harga buat konsumen, operator harus benar-benar memperhitungkan apa keinginan konsumennya. “Jasa komunikasi adalah interaksi antara konsumen dengan operator,” katanya. Ini secara tak langsung menyiratkan, apapun nantinya penetapan harga ritel oleh operator tak melulu mempertimbangkan aspek bisnis semata, tapi juga kepuasan konsumen.

Menkominfo sendiri mengungkapkan, yang perlu didorong dalam penentuan tarif ritel tadi adalah bagaimana para operator melakukan efisiensi internal, sehingga komponen biaya operasi dapat turun, dan menurunkan margin atau keuntungan dengan orientasi untuk menambah jumlah pelanggan dan meningkatkan jumlah percakapan.

Nuh menuturkan, pemerintah tidak ingin penentuan penurunan tarif interkoneksi merugikan operator. Di luar biaya interkoneksi, biaya bisnis dan margin ditentukan operator. Dalam hal ini pemerintah mengaku tidak bisa mengintervensi penetapan tarif ritel, tergantung operator. Tarif ritel berpeluang turun karena biaya interkoneksi memang menjadi salah satu variabel penting yang menentukan tarif itu sendiri.

Adanya tren penurunan tarif ini tidak dapat dilepaskan dari perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi mendorong besaran investasi per subcriber terus menurun, pada jaringan mobile besaran investasi bergerak dari kisaran USD 100 per subcriber pada 2003 dan saat ini diperkirakan pada kisaran USD 35 per subcriber.

Di samping itu juga dipengaruhi oleh penurunan besaran investasi akibat perkembangan teknologi ini diperkirakan masih pada posisi tren penurunan, hanya penurunannya diperkirakan tidak sedrastis tahun-tahun lalu. Faktor yang lain yakni pertumbuhan trafik yang terus meningkat mendorong utilisasi jaringan semakin baik. Juga pertumbuhan subcriber yang terus bergerak naik.

Itikad Baik Operator

Tarif ritel rasional bagi operator memang belum tentu rasional pula bagi konsumen. Tarif ritel wajar dalam takaran operator adalah yang bisa memberikan margin keuntungan optimal bagi mereka. Inilah yang lantas menjadi ujian bagi operator, apakah ada itikad baik dari mereka semisal kebijaksanaan untuk mengedepankan kepentingan konsumennya. Apalagi pada dasarnya, masyarakat yang menjadi acuan utama di atas segala kepentingan bisnis yang ada.

Menkominfo mengharapkan operator sudah bisa mulai menghitung tarif ritel yang baru. Apalagi penurunan tarif telepon akan diberlakukan pada April nanti, meski formula tarif interkoneksi sudah ditetapkan bulan ini. Waktu pemberlakuan tarif baru itu memang berkaitan dengan kesiapan para operator telekomunikasi untuk menyesuaikan dengan formula baru.

“April sudah bisa diberlakukan, mereka kan harus menyiapkan penghitungan billing, PKS (perjanjian kerjasama) dan segala macamnya,” sambung Dirjen Postel. Pemerintah berharap dengan pemangkasan biaya interkoneksi, operator selular akan melakukan inisiatif menurunkan tarif ritel selular antar operator.

Bagi operator baru, penurunan harga ini akan menjadi tantangan tersendiri, karena jika mereka tak bisa berkompetisi dengan baik konsekuensinya adalah ditinggalkan konsumen. Mereka dituntut lebih inovatif, harus masuk ke daerah-daerah di mana posisi operator lama belum kuat, jangan hanya mengandalkan voice saja, mereka pun harus aktif memaksimalisasi layanan lain. Sharing infrastruktur bisa menjadi jalan mengurangi beban biaya tinggi operator.

Pemerintah sendiri akan membantu operator dalam instalasi jaringan bersama untuk efisiensi (sharing) bagi efisiensi biaya operator. Contohnya, efisiensi biaya bisa dilakukan lewat menara bersama. Meski menurut Maswig kecil pengaruhnya untuk ukuran operator incumbent, namun bagi operator baru efisiensi biaya lewat menara bersama bisa memberikan dampak signifikan.

Faktor lainnya untuk mendukung penurunan tarif adalah adanya efisiensi internal. Efesiensi internal seperti biaya overhead perusahaan harus terus ditingkatkan dengan strategi usaha yang kreatif. Dalam wacana penurunan tarif ritel, operator memang mesti mengkaji ulang elemen biaya dalam internal perusahaannya dan membuat perjanjian kerjasama baru yang jelas memakan waktu dan biaya. Namun, dengan itikad baik di atas kepentingan bersama, efisiensi akan menjadi salah satu faktor yang bisa memuluskan penurunan tarif ritel.

Tarif Ritel Turun?

Menurut Heru Sutadi, anggota BRTI, formulasi baru ini memang tak diharapkan menguntungkan salah satu pihak, tapi untuk menyelamatkan industri telekomunikasi. Ia operator menyikapi formula tarif baru dengan optimistis. Pasalnya, berdasarkan analisis Goldman and Sach dan Morgan Stanley, tarif selular Asia Pasifik cukup mahal, jika diturunkan akan lebih terjangkau publik.

“Tercapai aturan interkoneksi sudah melalui proses yang lengkap, lewat semacam konsultasi publik dan sudah dibahas bersama semua operator. Pada akhirnya memang yang paling optimal. Tanggung jawab kami mengikuti dan comply terhadap aturan pemerintah,” kata Kiskenda Suriahardja, Direktur UtamaTelkomsel. “Saya kira list-nya sudah lengkap, tinggal dijalani saja, kita juga sudah mulai menyusun DPI (draft penawaran interkoneksi).”

Pun begitu, Kiskenda mengaku belum bisa memastikan apakah tarif ritelnya akan turun. “Yang pasti masing-masing operator sedang menyiapkan DPI-nya kepada Pemerintah. Lagipula saat ini yang diatur pemerintah khusus masalah interkoneksi dulu. Belum bisa dipastikan, ini masih interkoneksi dulu, berhenti dulu di situ, kini kami masih tunggu apa kebijakan dari pemerintah selanjutnya.”

Ia mengakui perubahan regulasi akan mempengaruhi operator tapi Telkomsel sudah mengantisipasinya. “Biasanya penurunan harga akan memunculkan elastisitas, penggunaan semakin banyak, mudah-mudahan dengan hal ini revenue tidak terpengaruh besar meski tarif ritel turun.”

Sementara sebagian operator selular lain masih enggan buka mulut tentang tarif selular setelah pemerintah mengumumkan formula penurunan tarif kemarin. Mereka beralasan, masih mengkaji keputusan pemerintah untuk menghasilkan tarif bagi pelanggan.

Guntur Siboro, Direktur Marketing Indosat menjelaskan, tarif merupakan masalah kompetisi pasar, cost, brand, positioning, dan margin. Antara satu operator dengan yang lainnya memiliki struktur biaya produksi yang berbeda-beda. Guntur juga mengingatkan, operator perlu menutupi banyak komponen biaya seperti manajemen, pegawai, fasilitas, serta pelayanan dan investasi. “Tapi mekanisme pasar akan berjalan.”

Direktur Utama XL, Hasnul Suhaimi menyatakan perusahaannya segera menyesuaikan tarif selularnya dengan formula baru. Meski XL sudah lebih dulu menurunkan tarif sejak pemerintah menggodok formula tarif. Tapi ia masih merahasiakan rincian tarif baru dan kapan diungkap ke publik.

Alhasil, meski beberapa operator menyikapi penurunan tarif interkoneksi secara positif, tapi tampaknya peluang tarif ritel turun signifikan masih seperti bayang-bayang. Kendati belum ada potensi penurunan tarif ritel tapi bagi operator kondisi sekarang memang menjadi sinyal menurunkan tarif. Entah persentase penurunan akan signifikan atau malah tak berefek saking kecilnya.

Penurunan tarif sendiri diharapkan tidak akan membawa operator pada penurunan kualitas. Sudah bukan rahasia, tarif murah untuk saat ini berarti layanan banyak masalah. Antara lain tarif promosi yang sedang berjalan putus tiba-tiba, misalnya waktu menelepon tiba-tiba mati. Apalagi menurut seorang pengamat telematika saat ini operator masih mempelakukan pelanggan sebagai nomor bukan sebagai orang.

“Hampir sebagian besar operator berlaku seperti itu. Seharusnya orientasi mereka diubah dari customer acquisition (meraih mereka sebanyak-banyaknya) menjadi customer retention (mempertahankan pelanggan). Semisal keluhan harus cepat dilayani, bagaimana melayani konsumen dengan value paling tinggi, memberikan harga sesuai dengan komitmen. Operator pun harus mengenali konsumennya (now your customer).”

Terlampir TABEL

Biaya interkoneksi untuk jaringan bergerak seluler (dalam rupiah/menit)

o.

Jenis Panggilan Untuk Layanan Mobile

Eksisting

Implementasi 2008

1. Originating interconnected voice – Local (to fixed)

361

261

2. Originating interconnected voice – Local (to mobile)

449

261

3. Originating interconnected voice – Local (to satellite)

574

261

4. Originating interconnected voice – Long Distance (to fixed)

471

380

5. Originating interconnected voice – Long Distance (to mobile)

622

493

6. Originating interconnected voice – Long Distance (to satellite)

851

501

7. Originating interconnected voice – International (to international)

510

498

8. Terminating interconnected voice – Local (from fixed)

361

261

9. Terminating interconnected voice – Local (from mobile)

449

261

10. Terminating interconnected voice – Local (from satellite)

574

261

11. Terminating interconnected voice – Long Distance (from fixed)

471

380

12. Terminating interconnected voice – Long Distance (from mobile)

622

493

13. Terminating interconnected voice – Long Distance (from satellite)

851

501

14. Terminating interconnected voice – International (from international)

510

498

Originating interconnected voice : originasi atau biaya telepon asal

Terminating interconnected voice : terminasi atau biaya telepon tujuan

Sumber: Depkominfo, BRTI

Written by topik panas

Februari 9, 2008 at 8:48 pm